Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Keputusan akan berlaku per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan dari hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
menetapkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya adalah ada kenaikan
pada harga jual eceran sebesar 35 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor
136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020
sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29
persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret
Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
